Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 36 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, yang bekerja di kedeputian bidang penindakan dan eksekusi terkonfirmasi positif Covid-19.

“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi yang sampai hari ini 36 pegawainya terpapar positif Covid-19,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Karena ada pegawai yang terpapar, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut.

Namun demikian, kata dia, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lembaganya juga, kata dia melakukan tes antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

“Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan tes antigen untuk seluruh pegawai di tengah meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di ibu Kota Jakarta dan Indonesia.

“Sebagai langkah mitigasi penyebaran Covid-19 secara kontinu, hari ini KPK memulai menggelar swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK,” Ali.

Pelaksanaan swab antigen tersebut dilaksanakan pada 21-25 Juni 2021 di Aula Gedung Juang KPK secara bergilir.

“Hal tersebut untuk memastikan pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan secara taat dan benar,” tambah Ali.