Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan.
Penyidik, pada Rabu, 29 April 2026, melakukan perpanjangan penahanan terhadap Fadia Arafiq (FAR) dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing untuk tahun anggaran 2023–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.
Langkah ini diambil karena masa perpanjangan penahanan sebelumnya akan berakhir pada 2 Mei 2026.
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan hingga kini proses pemeriksaan saksi masih terus berjalan.
Pihak yang diperiksa mencakup unsur pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, hingga keluarga dan orang-orang terdekat tersangka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi, Rabu (29/4/2026).
Dalam penanganan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK umumnya menerapkan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
Namun dalam kasus ini, penyidik turut menerapkan Pasal 12 huruf i yang relatif jarang digunakan, khususnya dalam perkara yang berawal dari OTT.
Budi menilai langkah tersebut menunjukkan adanya perkembangan pola kejahatan korupsi.
“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















