Jakarta, Aktual.co — Ibadah salat Jumat wajib hukumnya bagi setiap laki-laki Muslim. Lantas apa yang harus dilakukan, jika seorang makmum telat dalam melaksanakan ibadah salat Jumat?

Ada beberapa hukum dan aturan penting yang harus diketahui bagi Muslim yang mendatangi salat Jumat, saat imam sudah memulai khutbahnya.

Pertama, salat dua rakaat yang ringan bagi Muslim yang baru datang.
“Apabila salah seorang kalian datang pada hari Jum’at sedangkan imam sudah naik mimbar maka hendaknya ia shalat dua rakaat. ” (HR. Muslim)

Kedua,Tidak boleh melangkahi bahu jamaah.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke Masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jumat. Saat itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:

“Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat. ” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)

Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jumat hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jumat, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas.

Dengan demikian, larangan melangkahi jama’ah yang lain juga berlaku pada salat-salat lainnya.

Ketiga, Tidak memisahkan duduk dua orang yang berdekatan kecuali dengan izin keduanya.
Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda: “Tidak boleh diduduki (tempat) di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya.” (HR. Abu Dawud dan dihassankan Al-Albani)

Keempat: Tidak boleh mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu ia menempatinya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma , beliau berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang seseorang menyuruh berdiri (mengusir) saudaranya dari tempat duduknya lalu duduk di situ.

Beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan Ibnu Umar tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kelima: Apabila ada seseorang yang berpindah dari tempat duduknya untuk memberikan kepadanya agar ia menempatinya, hendaknya ia tidak mau.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, berkata: Ada seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu ada seseorang berdiri dan meninggalkan tempat duduknya agar beliau duduk di situ. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarangnya. (HR. Abu Dawud dan dihassankan oleh Al-Albani)

Keenam : Duduk di barisan terakhir.
Bagi orang yang baru datang atau datang terlambat maka hendaknya ia duduk di tempat terakhir (barisan). Jika ia ingin mendapatkan tempat di tempat, hendaknya ia datang lebih awal. Janganlah ia menelusuri barisan jamaah yang sudah terlebih dahulu untuk mendapat tempat lebih depan. Kecuali ada tempat yang kosong dan longgar.

Artikel ini ditulis oleh: