Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 69 narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan, Kalimantan Utara diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan Hari Natal, 25 Desember 2017.

Pengajuan remisi bagi warga binaan berstatus napi yang beragama Nasrani memang dilakukan setiap tahun sebagaimana dilakukan terhadap napi beragama Islam setiap Lebaran.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kota Tarakan, Baliono di Tarakan, Kamis membenarkan pengusulkan puluhan napi untuk mendapatkan remisi Hari Natal.

Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi tersebut, telah menjalani hukumannya minimal enam bulan dengan potongan masa hukuman minimal 15 hari.

Pengusulan warga binaan yang mendapatkan remisi keagamaan (RK) ini dibagi dua masing-masing remisi (RK1) satu bulan bagi warga binaan yang telah menjalani hukumannya selama 12 bulan.

Kedua, Lapas Tarakan mengusulkan remisi keagamaan (RK2) dimana sejumlah napi akan langsung bebas. “Pengajuan RK ini dibagi dua yaitu RK 1 bagi napi mendapatkan remisi 15 hari sampai satu bulan dan RK 2 bagi napi yang mendapatkan remisi langsung bebas,” beber dia.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby