Dalam rusun ini terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu, TPS 33, dan 34. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berada di TPS 33 tercatat 742 pemilih dan TPS 34 ada 737 pemilih.

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan menemukan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DKI yang melanggar aturan.

“Masih terdapat TPS yang terlambat buka, berbagai kendala yang terjadi,” katanya, Rabu (15/2).

Disampaikan, TPS yang buka melebihi pukul 07.00 itu adalah TPS 17 Kelurahan Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur dan TPS 5 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur dan TPS 14 Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, JPPR mencatat setidaknya 85 TPS yang terlambat dibuka pada hari H pencoblosan. JPPR sendiri memantau 940 TPS di Pilkada DKI Jakarta. Alasan yang diterima dari pemantauan itu adalah petugas datang terlambat datang ke TPS.

Alasan lain adalah proses persiapan logistik pemungutan suara di TPS yang lama. Ia mencontohkan di TPS 32 Kayu Putih, Pulogadung dan TPS 23 Batuampar Kramatjati. Selain itu ada faktor lain seperti saksi yang terlambat datang ke TPS.

Untuk saksi yang terlambat ke TPS, Masykurudin menyebutkan itu terjadi di TPS 25 Jembatan Lima, Tambora, TPS 21 Keramat Pela Kebayoran Lama, dan TPS 21 Lagoa, Koja Jakarta Utara.

Pemantauan JPPR terhadap 940 TPS dilakukan di 40 kecamatan yang ada di 5 wilayah DKI Jakarta. Pemantauan dilakukan secara acak dengan mengambil masing-masing kecamatan sebanyak 24 TPS.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: