Jakarta, Aktual.com — Wacana pengesahan Perppu kebiri (chemical casration) yang diusulkan oleh Kementerian Sosial untuk menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak ditolak oleh 99 organisasi masyarakat non pemerintah (NGO).
Pasalnya, 99 NGO yang mengatasnamakan Aliansi Tolak Perppu Kebiri menganggap, perppu kebiri hanya sebuah upaya pemerintah melakukan balas dendam terhadap pelaku tindakan kekerasan terhadap anak yang mengatasnamakan kepentingan korban.
“Upaya pemerintah ini merupakan upaya ‘balas dendam’ atas nama kepentingan korban,” ucap Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono melalui keterangan tertulisnya, Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).
Hal itu dikarenakan, pemerintah hanya menitikberatkan pada hukuman pidana bagi para pelaku tanpa memikirkan penanggulangan kejahatan seksual tersebut dan upaya pemulihan bagi korban kejahatannya.
Supriyadi menambahkan, praktek hukum kebiri itu sendiri termotivasi oleh kampanye kepentingan politik belaka.
“Praktek kebiri atau chemical castration ini lebih didomonasi pada motivasi kampanye retorika bagi kepentingan politik,” tambahnya.
Supriyadi meneruskan, bahwa pihaknya juga mengkritik sikap pemerintah yang tidak terbuka terhadap draft perppu tersebut.
“Kami mencatat bahwa sampai saat ini kami sangat sulit mendapatkan akses draft ini,” tuturnya.
Menurut Supriyadi, hal itu menunjukan jika pemerintah tidak berkomitmen dalam pelibatan masyarakat dan keterbukaan informasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Informasi Publik.
Lebih lanjut, Supriyadi menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih memfokuskan pada kepentingan korban secara komprehensif, dengan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses pada pemulihan fisik dan mental tidak hanya berdasarkan hukum pidana bagi penjahatnya.
“Penanganan korban kejahatan seksual memerlukan penanganan yang multi dimensi dan tidak boleh hanya mengandalkan penanganan melalui penegakkan hukum, utamanya penegakkan hukum pidana,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: