Padang, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberlakukan aturan hukum bagi para pembuang sampah sembarangan, terhitung mulai 1 Januari 2015.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No.21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang, Afrizal Khaidir mengatakan bahwa perda ini nantinya akan memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di Kota Padang. “Kita akan memberlakukan Perda ini mulai Januari 2015, siapapun yang membuang sampah disembarang tempat,” kata afrizal di Padang, Jumat (12/12). Pihaknya sudah membentuk tim untuk nantinya berpatroli dan bekerjasama dalam mengawasinya. “Kita telah bekerjasama dengan Satpol PP Padang untuk pengawasan serta penindakannya di lapangan,” jelasnya. Terkait pemberian hukuman, akan dilakukan sidang ditempat dan pengelolaannya akan diberdayakan untuk pembenahan kebersihan dan pertamanan. “Warga Kota Padang pastinya ingin Kota Padang ini bersih, asri dan nyaman sehingga dapat menarik wisatawan baik asing ataupun lokal untuk berkunjung kesini,” kata dia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat agar secara bersama menjalankan Perda tersebut. Saat ini DKP sudah melaksanakan sosialisasi sebagian besar kelurahan di Kota Padang. Sosialisasi ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2014 sehingga penindak lanjutan Pelanggar Perda No. 21/2012 dapat berjalan lancar.
Artikel ini ditulis oleh:

















