Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, tak ada ekspose dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penetapan tersangka atas nama mantan Wakil Presiden Boediono atas kasus tersebut pun tak ada.
“Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (4/12) malam.
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Pandu saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis.
Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.
“Saya akan kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu,” kata Bambang melalui pesan singkat.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengungkapkan hal senada dengan Busyro dan Bambang.
“Tidak benar, negatif,” kata Johan saat ditanya mengenai informasi tersebut.
Nama Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, yang sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu