Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Empat prajurit TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menjalani proses persidangan. Sidang perdana terhadap keempat terdakwa dijadwalkan berlangsung hari ini.

Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (29/4/2026) dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menyampaikan bahwa para terdakwa wajib hadir dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

“Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” ujarnya.

Fredy menjelaskan bahwa terdapat empat terdakwa dalam perkara ini, yang merupakan anggota Denma Bais TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES,” ujarnya.

Dalam proses hukum ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat.

“Untuk dakwaan, kami mendakwakan tindak subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama, untuk primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk subsider, Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidernya lagi, Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Setelah kejadian, Puspom TNI mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka diketahui berasal dari Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Selain itu, barang bukti terkait penyiraman air keras juga telah diserahkan kepada pihak Oditur Militer.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain