Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis penggiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, tidak elok.
Menurutnya, meski pembebasan bersyarat adalah hak, namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly tidak elok memberikan pembebasan dimasa pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Saya kira pembebasan bersyarat itu kan memang hak tetapi tidak elok. pemerintah tidak elok dalam hal ini menkumham, tidak elok melakukan pembebsasan bersyarat diawal pemerintahan Jokowi,” ujar Natalius saat menyambangi Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/11).
Dia pun sangat menyayangkan janji Pemerintahan Jokowi-JK yang ingin menuntaskan pelanggaran Ham masa lalu, namun di awal pemerintahannya malah melakukan pembebasan bersyarat terhadap pembunuh aktivis Ham Munir.
“Ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu. Meskipun persolan Pollycarpus itu bukan sebuah proses penyelidikan pelanggaran yang dilakukan Komnas Ham, tetapi dampak dari itu pembunuhan dari Munir menyebabkan kejahatan yang menjadi perhatian publik bahkan sekarang jadi perhatian Komnas Ham juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly lebih memilih lepas tanggung jawab. Dia menilai, kunci pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib tak lagi ada di pemerintah, melainkan kepolisian.
Dia mengatakan, dengan dibebaskannya Pollycarpus, kepolisian bisa lebih mendalami kasus tersebut dan mencari pelaku utamanya.
“Itu bukan urusan saya, urusan kepolisian. Kami minta kepolisian tidak berhenti (mengusut) dalang intelektual yang ada di sini. Sekarang Polly sudah di luar, panggillah dia, siapa tahu bisa memberikan informasi-informasi,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (2/12).
Pembebasan terhadap Pollycarpus, Yosanna berpendapat, bahwa sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Mantan pilot Garuda itu seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2012, tetapi ketika itu tidak dilakukan karena masih ada proses hukum yang harus ditempuh.
Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat (28/11/2014). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung setelah Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus yang membelitnya.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan Bandung hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby