Jakarta, Aktual.co — Salah satu calon pimpinan KPK Robby Arya Brata mengatakan, KPK perlu memiliki dewan pengawasan. Sebab, lembaga anti korupsi yang memiliki kewenangan begitu besar tidak ada yang mengawasi.

“Sekarang KPK cenderung liar, karena apa? Fungsi kekuasanya yang besar tidak ada yang mengawasi dimana waktu itu saya pernah mengusulkan dewan pengawas. Kalau saya masuk ke KPK indiktornya saya akan membentuk dewan pengawas itu,” kata Robby dalam pemaparan visi misinya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, di ruang Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Hubungan Internasional di Sekertariat Kabinet itu, juga sempat menyinggung sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) KPK.

Dia mengatakan, dalam Pasal 9 UU KPK tentang pengambilalihan (supervisi) penyidikan dan penuntutan, dimana salah satunya ketika sebuah kasus penanganan Tipikor ditujukan untuk melindungi pelaku Tipikor, bagaimana bila penganan kasus itu dilakukan oleh KPK itu sendiri?

Sehingga, kata dia, perlu adanya pengawasan terhadap lembaga anti korupsi itu, terlebih ketika penanganan sebuah kasus Tipikor.

“Agar KPK tidak menzholimi orang, partai maupun publik, sehingga dapat berjalan adil. Semua penegak hukum di Indonesia itu ada pengawas eksternal, tetapi bagaimana KPK ini dengan kewenangannya tidak ada yang mengawasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang