Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir Said Thalib, menuai kritik dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai terlepas dari hak seorang narapidana, reaksi negatif yang timbul dari pembebasan itu karena dinilai tidak sejalan dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM.
“Reaksi negatif terkait pembebasan Polly itu karena janji-janji Jokowi saat pilpres lalu semacam tidak ada makna. Janji Jokowi-JK terkait kejahatan HAM ternyata berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di kasus Polly,” kata Nasir, di Jakarta, Selasa (2/12).
“Artinya meskipun Polly punya alasan hukum tapi kalau Presiden komit terhadap perlindungan HAM dan concern untuk tindak tegas kejahatan HAM, maka pasti sebagai presiden harus lakukan aksi nyata.”
Menurut politikus PKS itu, bila presiden memang concern pada kejahatan HAM seharusnya sebelum dilakukan pembebasan terhadap Pollycarpus, memanggil Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu. Salah satunya, mengetahui secara detail duduk perkara kasusnya.
“Karena dalang (pembunuhan Munir) belum ketemu. Kan kita gak tau apakah Polly itu pemain tunggal atau bagian dari komplopotan. Kan banyak orang yakin Polly bagian dari komplotan dan sementara dalang belum tersentuh. Ini yang buat pembebasan bersyarat Polly blunder,” kata dia.
Oleh karena itu, sebagai anggota komisi yang menbidangi masalah Hukum dan HAM, dirinya akan menayakan sikap yang dilakukan Yasonna H Laoly itu.
“Kalau Menkumham ikut rapat di komisi III, kami juga akan tanyakan masalah ini. Mengingatkan Jokowi (atas janjinya), karena gak ada yang ingatkan (Jokowi) maka lolos begitu aja, entah lupa atau dilupakan dari orang disekitarnya. Tapi itu tidak ada keberpihakan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














