Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan, agar kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perarian Indonesia ditenggelamkan. Namun, para penumpangnya diselamatkan untuk diproses hukum lebih lanjut. Penenggelaman itu dilakukan untuk memberi efek jera.
Menanggapai hal tersebut, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, terkait penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia memang diatur dalam Undang-undang.
“Itu saya kira Undang-undang perikanan kita ada bunyi seperti itu (bahwa) kapal ditenggelamkan, tapi masyarakat dan penumpang harus diselamatkan,” kata Sutarman saat perayaan HUT Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara Baharkam Polri ke 64 di Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12).
Dia menjelaskan, untuk menenggelamkan kapal itu tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku di negeri ini. Selama ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah menangkap kemudian menyeret pelaku ke peradilan.
“Tidak semuanya yang diadili. Hanya nahkoda, kepala deck dan kepala mesin. Sedangkan para anak buah kapal yang biasanya mencapai puluhan orang, dipulangkan ke negara asalnya,” ujarnya.
Sutarman bercerita saat menjadi Kapolda Kepulauan Riau dulu, banyak menangkap kemudian menyeret nahkoda, kepala deck dan kepala mesin ke peradilan, namun para penumpangnya diamankan untuk menunggu proses selesai.
“Kalau kita taruh (ABK) di perairan kita dia berasimilasi dengan penduduk kita, jadi masalah sosial bagi kita,” katanya.
Untuk itu, Sutarman menambahkan, perlu kerjasama dengan instansi terkait untuk membawa para ABK itu pulang ke negaranya sehingga tidak menjadi masalah di Indonesia.
Kemudian, pemulangan itu Polri bekerjasama dengan instansi terkait seperti imigrasi. Ini supaya tidak terjadi masalah sosial bagi kita,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu