Jakarta, Aktual.co — Pengamat Migas yang juga Direktur Executive Indonesia Institute For Democracy and Public Policy (DEIFDPP), Taufan Hunneman, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001.
Alasannya, UU Migas sangat banyak kelemahannya dibandingkan dengan UU sebelumnya yakni UU Nomor 44 Tahun 1960. Salah satunya menyangkut kepentingan asing di Indonesia, utamanya IMF.
“UU ini merupakan kemunduran di banding dengan UU sebelumnya, UU 22 tahun 2001 juga banyak kelemahannya. Secara politik UU ini bagian dari Design IMF yang sangat mendominasi Indonesia,” kata Taufan di Jakarta, Rabu (26/11).
Taufan, mantan aktivis 98, juga meminta Kementerian ESDM melakukan audit secara komperhensif pada seluruh perjanjian-perjanjian di bidang migas dengan pihak ketiga. Pasalnya perjanjian ini lebih banyak menguntungkan pihak ketiga.
“Sampai saat ini masih banyak kontrak-kontrak Migas yang tidak menguntungkan pertamina, namun justru merugikan pertamina,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi yang pernah bekerja di PT Pertamina menyatakan UU Migas harus direvisi untuk mencegah mafia migas bermain dari impor BBM.
Sebab UU ini menurut politisi Partai NasDem telah membuat sistem pengelolaan dan pengusahaan perminyakan di Indonesia amburadul.
Artikel ini ditulis oleh:

















