Jakarta, Aktual.co — Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih, Idrus Marham mengatakan bahwa draf kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan di kediaman Ketum DPP PAN Hatta Radjasa masih akan dibahas kembali dalam pertemuan seluruh anggota KMP.
“Ini (draf) kesepakatanya akan kami (KMP) bahas dalam pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan besok,” kata Idrus Marham di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).
Sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara KIH dan KMP terhadap empat hal, pertama kesepakatan mengenai jumlah AKD. Kedua, pintu masuk untuk perubahan Tatib dan UU MD3 dilakukan melalui badan legislatif. Ketiga, disepakati bahwa revisi tatib dan UU MD3 sudah ada kesepakatan mengenai pasal-pasal yang harus diubah. Keempat, revisi ditargetkan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014.
Namun dalam pertemuan KMP-KIH di kediaman Ketum DPP PAN Hatta Radjasa terjadi perkembangan terkaiat pasal-pasal dalam Tatib dan MD3 yang akan diubah.
Menurut Idrus, dirinya selaku koordinator pelaksana akan melaporkan perkembangan tersebut ke presidium KMP.
“Jadi soal pasal 74 dan pasal 98 itu Kita belum membahas. Besok baru akan kita bahas bersama presidium KMP,” kata Idrus.
Menurut Idrus, pada prinsip KMP terkait hak-hak DPR yang sudah diatur dalam UUD 45 harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sistem presidensial.
“Namun saya selaku koordinator pelaksana KMP, nanti (keputusannya) akan saya kembalikan ke presidium KMP,” kata Idrus.

Artikel ini ditulis oleh: