Jakarta, Aktual.com – Rencana Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, membentuk tim asesor untuk menilai status aktivis HAM menuai kritik dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai wacana tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan prinsip HAM universal.
Mafirion menyebut, dalam negara demokratis, status aktivis atau pembela HAM tidak seharusnya ditentukan melalui mekanisme seleksi negara. Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut juga sejalan dengan Deklarasi Pembela HAM PBB 1998 yang menjamin setiap individu berhak memperjuangkan HAM tanpa pengakuan administratif.
“Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai kebijakan sertifikasi atau penetapan status aktivis oleh negara berisiko menciptakan konflik kepentingan, mengingat posisi aktivis kerap kritis terhadap pemerintah. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi membuka ruang pembatasan kebebasan berekspresi dan melemahkan fungsi kontrol publik.
Mafirion juga menyoroti potensi diskriminasi dalam perlindungan hukum. Menurutnya, jika hanya individu yang diakui secara administratif yang mendapatkan perlindungan, maka akan terjadi ketimpangan dalam penerapan prinsip HAM.
“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara,” tegas politikuis PKB ini.
Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan isu HAM serta memastikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ia juga menilai akuntabilitas organisasi masyarakat sipil dapat diperkuat melalui mekanisme internal, tanpa intervensi negara.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai membantah anggapan bahwa tim asesor akan menentukan status seseorang sebagai aktivis HAM. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Pigai, keberadaan tim asesor dalam draf revisi Undang-Undang HAM bertujuan memastikan perlindungan diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembelaan HAM, bukan untuk membatasi atau menetapkan status secara sepihak.
“Pendekatan yang digunakan berbasis pada konteks tindakan, bukan label individu,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM oleh pihak tertentu. Dalam skema itu, perlindungan hukum, termasuk imunitas, hanya diberikan kepada pihak yang secara nyata membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan.
Pigai menambahkan, revisi UU HAM yang tengah disiapkan juga memuat penguatan perlindungan, termasuk jaminan bahwa pembela HAM tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas kemanusiaan. Rancangan undang-undang tersebut rencananya akan segera disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















