Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening Bank CIMB Niaga.
“Mereka adalah ST, SN, RY dan MSP,” kata Kasubdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid, di Jakarta, Selasa (28/10).
Dia menjelaskan ST dan SN merupakan pegawai IT di bank tersebut. Keduanya sudah berencana untuk membobol sistem aplikasi Mosaic Server di bank tersebut sejak Agustus 2014.
Kemudian mereka menghubungi pegawai finance bank, DK, untuk meminta data perusahaan. “Mereka tanya ke DK, bilangnya mau update data karena ada yang rusak. DK nggak tahu kalau mau diambil kode data perusahaan,” ujarnya.
Setelah mereka mendapatkan kode rekening maintenance Bank CIMB Niaga, mereka membobol dana sebesar Rp22,4 miliar yang ada pada rekening tersebut.
“Peristiwa terjadi pada 16 Oktober 2014. Yang dibobol bukan rekening perorangan, tapi rekening maintenance bank,” katanya.
Sebelum membobol rekening, SN dan ST meminta bantuan RY untuk membuka rekening baru di Bank CIMB Niaga. RY bekerja sama dengan MSP untuk membuka rekening karena MSP memiliki sembilan identitas KTP. Selanjutnya SN dan ST melakukan transfer dana sebesar Rp22,4 miliar ke rekening atas nama MSP di Bank CIMB Niaga cabang Matraman.
Kemudian pada hari yang sama, dipindahbukukan ke rekening PT Gada Jaya Perkasa di CIMB Niaga Ciputat dan selanjutnya dikirimkan ke rekening pemilik money changer Varia Valuta Inti Vrima (VVIV) di BCA Cikini untuk ditukarkan dengan mata uang dolar Amerika.
Selanjutnya, dana yang dibobol baru dicairkan sebesar 500.000 dolar AS. Dari dana tersebut, SN menerima 200 ribu dolar AS, ST menerima 100 ribu dolar AS, MSP sebesar 100 ribu dolar AS, dan Roy sebesar 100 ribu dolar AS.
SN, ST dan RY ditangkap pada 17 Oktober 2014, sementara MSP ditangkap dua hari kemudian.
“Keempat tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Polri dan saat ini masih didalami keterlibatan mereka sebagai pelaku,” ujarnya.
Barang bukti dana sebesar 536.200 dolar AS dan Rp100 juta telah disita oleh penyidik. Sedangkan dana hasil tindak pidana yang belum dicairkan telah diblokir.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby