Jakarta, Aktual.com — Busana dan perlengkapan pakaian mewah bermerek di Jakarta, seperti Dior, Hugo Boss, Bally, Gucci, Luis Vuitton, dan Giorgio Armani, tidak memberikan diskon selama bulan puasa.
Berdasarkan pantauan di kawasan Pusat Perbelanjaan Plaza Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, memang tidak ada embel-embel diskon maupun penawaran program khusus selama Ramadan 1436 Hijriah.
“Memang kami tidak pernah membuat program khusus selama Ramadan,” ujar Kepala Departemen Dior Plaza Indonesia Alvin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, ditulis Selasa (14/7).
Hal senada juga disampaikan pihak Gucci. Merek busana yang berasal dari Italia itu juga mengaku tidak ada penambahan jumlah pembeli sekitar H-5 Idulfitri 1436 Hijriah.
“Jumlah pembeli sama saja seperti hari-hari biasa,” kata Penyelia Gucci David tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Ada beberapa alasan pihak merek-merek itu tidak memberikan program khusus selama Ramadan. Menurut Akbar, karyawan merek Giorgio Armani, salah satu alasannya adalah karena perusahaannya memang memiliki pangsa pasar khusus.
“Kami memang tidak memiliki program khusus selama Ramadan dan itu sudah kebijakan perusahaan. Salah satunya alasannya karena pangsa pasar kami memang khusus,” ujar Akbar.
Tidak adanya diskon yang ditawarkan membuat harga busana dan perlengkapan pakaian itu tidak mengalami perubahan. Bahkan, kebijakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.010/2015 yang menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang bermerek, seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, dan arloji, belum berpengaruh terhadap harga barang.
“Sampai sekarang memang belum ada informasi tentang peraturan menteri itu, jadi harga masih tetap,” kata Alvin dari merek Dior, yang juga diamini oleh pihak Gucci dan Giorgio Armani di Plaza Indonesia.
Padahal, peraturan menteri tersebut sudah mulai berlaku sejak 9 Juli 2015 yang akan membuat harga-harga busana ataupun aksesoris bermerek menjadi lebih murah daripada harga sebelumnya.
Menurut Kementerian Keuangan, peraturan tersebut dibuat demi menjaga daya beli serta konsumsi ditengah perlambatan ekonomi serta mengurangi kecenderungan masyarakat untuk membeli barang-barang sejenis di luar negeri.
Selain itu, tujuan peraturan itu adalah untuk mendorong perkembangan industri pengolahan, terutama bagi produk lokal yang bisa diproduksi dalam negeri, serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Kelompok barang yang dibebaskan dari PPnBM, antara lain peralatan elektronik, seperti AC, lemari es, mesin cuci, TV, kamera, kemudian alat olahraga, seperti alat pancing, peralatan golf, selam, dan selancar.
Berikutnya, alat musik, seperti piano dan alat musik elektrik, barang bermerek, seperti pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam, serta perabot rumah tangga dan kantor, seperti karpet, kasur, mebel, porselin, dan kristal.
Sementara itu, objek barang kena pajak yang masih dikenakan PPnBM merupakan barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan sangat tinggi dan penerimaan pajaknya cukup efektif karena relatif mudah dilakukan pengawasan.
Artikel ini ditulis oleh: