Jakarta, Aktual.com — Terdapat 140 narapidana di rumah tahanan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memperoleh remisi khusus Lebaran dengan pengurangan hukuman 15 hari hingga 45 hari dari masa tahanan yang ada.
“Ada 140 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpura, Iriadi di Tanjungpura, Rabu (22/7).
Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan.
“Pemberian remisi bagi narapidana tersebut, merupakan penghargaan bagi mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik, tidak pernah melawan petugas atau berkelahi sesama narapidana,” katanya.
Adapun mereka yang mendapat pengurangan hukuman ini menyangkut dengan kasus narkoba yang hukumannya di bawah lima tahun, pencurian, asusila, pembunuhan, perkosaan, yang sipatnya pidana umum.
Menyangkut dengan narapidana kasus korupsi maupun kasus narkotika yang hukumannya di atas lima tahun keputusan pemberian remisi ini menunggu keputusan dari Jakarta. “Belum ada keputusan dari Jakarta menyangkut dengan narapidana kasus korupsi maupun narkoba yang dihukum di atas lima tahun, walaupun sudah diusulkan,” kata Iriadi.
Dia mengaku ada dua narapidana kasus korupsi yang diusulkan yaitu Wan Muhammad Daud dan Salman. Iriadi menjelaskan pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana itu, tidak hanya hari raya Idul Fitri saja, juga hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Waisak dan Nyepi juga HUT Kemerdekaan RI.
Selain itu narapidana juga melaksanakan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1436 Hijriah. Jumlah narapidana yang ada sekarang di Rutan Tanjungpura 410 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu