Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi tidak harus menunggu di Istana seperti simbol monarki. Demikian disampaikan Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin seperti ditulis Jum’at (24/7).

Kata dia, presiden bisa saja keluar Istana di hari raya guna mendahului permintaan maaf ke Megawati atau bahkan tokoh bangsa lainnya dan hal tersebut tidak menjatuhkan wibawa presiden sebagai salah satu pemegang kekuasaan konstitusional.

“Tidak ada protokoler maupun konstitusi yang melarang Presiden RI mengunjungi tokoh senior bangsa, mantan presiden hingga ketua umum partai politik. Apalagi terkait dengan silaturahmi hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Selain itu, presiden sebagai petugas partai tak perlu ‘diadu’ dengan jargon kepentingan, rakyat dimana secara konstitusi menjadikan partai sebagai wahana utama rakyat dalam menyalurkan kepentingannya.

“Partai adalah pilar utama rakyat dalam pemerintahan,” jelasnya.

Karena itu, Megawati berhak menegaskan presiden adalah petugas partai sama haknya dengan partai lain bahkan sebagai warga negara berhak menyatakan bahwa presiden adalah petugasnya sebagai individu warga negara.

Artikel ini ditulis oleh: