Jakarta, Aktual.com — Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum versi Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait dengan gugatan dualisme kepengurusan Golkar, telah melampaui kewenangan.

“Tanggapan saya, majelis hakim ini menurut saya melampaui kewenangnya, dia menilai putusan Mahkamah Partai (MP) tidak sah. Itu jelas menempatkan diri jadi atasan dari MP, padahal dia (pengadilan) selevel,” ucap Lawrence saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (24/7).

Ia pun juga mengkritisi putusan majelis hakim yang menyatakan putusan Mahkamah Partai (MP) tidak sah lantaran adanya perbedaan pendapat.

“Memang berbeda tapi ada dua hal, dua mengesahkan Ancol, dua melahirkan rekomendasi. Tidak ada Bali sah dan Ancol tidak sah, jadi disini kita melihat dia menyatakan apa perbedaan pendapat, ada rekomendasi dan ada putusan. dalam peraturan organisasi, MP di bukti juga di dalam putusan ada tidak jenis putusan menerima, menolak dan merekomendasi, merekomendasi adalah jenis putusan. Putusan MP Ancol sah dan rekomendasi, tetapi hakim mengeyampingkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang