Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi penjualan kondesat bagian negara dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidik kembali akan berangkat ke Singapura pada Jumat (7/8) untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka. “Tanggal 7. Pemeriksaan kedua,” kata Victor di Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Victor mengatakan, penyidik akan meminta kepada Honggo untuk kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. Ketika ditanya kapan tersangka Raden Priyono, akan diperiksa kembali oleh penyidik di Bareskrim Polri, Victor menyebut yang bersangkutan akan digarap pada Rabu (5/8) besok.
“RP besok,” kata dia.
Honggo bersama dua orang kerabatnya Djoko Harsono dan Raden Priyatno sudah dijerat dalam kasus penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada TPPI pada tahun 2009-2010 saat dia menjabat sebagai Direktur PT TPPI. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak 2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu