Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara milik tersangka ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke pada Kejaksaan Agung, Jumat (7/8) besok.

Suparman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

“Jika tak ada halangan besok akan diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Kamis (6/8).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan semua keterangan bukti termasuk keterangan ahli dalam perkara ini.

Sebab, lanjut Umar, pada pemeriksaan tersangka sebelumnya, yang bersangkutan mengajukan keterangan ahli. “Karena itu [keterangan ahli] haknya tersangka,” katanya.

Kendati demikian, menurut Umar pihaknya masih berpeluang melengkapi berkas perkara tersebut. Mengingat, kecil kemungkinan pelimpahan berkas ini langsung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Nanti diperiksa pada saat muncul P19. Nanti ada petunjuk,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby