Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch. Bihar Sakti Wibowo divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,” papar Hakim Ketua, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).
Majelis Hakim menilai Bihar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaka Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelum membacakan tuntutannya, hakimm lebih dulu memaparkan beberapa hal sebagai pertimbangan hukuman Bihar. Untuk hal meringankan, Bihar belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” papar Hakim Aswijon.
Dengan vonis tersebut, PT BJJ terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.
Pemberian uang itu dimulai dari upaya PT BBJ ingin memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Untuk mendirikan perusahaan tersebut PT BJJ membentuk tim pada Mei 2012 yang salah satu tugasnya adalah mengajukan administrasi pendirian PT Indokliring ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.
Agar pendirian PT Indokliring berjalan mulus, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti bernama Alfons Samosir menyatakan keinginannya untuk memiliki 10 persen saham anak perusahaan PT BBJ itu.
Bihar menyampaikan permintaan Syahrul itu dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012, yang dihadiri Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.
Pada saat itu Roy Sembel mengusulkan agar diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya. Komisaris PT BBJ Hendra Gondowidjaya pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) PT BBJ kemudian meminta agar Hassan Widjaja yang melakukan lobi ke Bappebti, melalui Syahrul.
PT Indokriling Internasional akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012 yang berasal dari modal patungan PT BBJ sebesar Rp 20 miliar, PT Valvury Asia Futures sebesar Rp 2,5 miliar dan PT SOlid Gold sebesar Rp 2,5 miliar sehingga total modal adalah Rp 25 miliar. Setelah pendirian, Hassan pun bertemu dengan Syahrul dan disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Setelah melobi Syahrul, Hassan meminta Bihar menyiapkan uang sebesar Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Untuk mencairkan uang tersebut, Bihar memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ, Stephanus Paulus Lumintan pergi ke Bank Windu cabang Rawamangun. Di sana Stephanus mencairkan uang dalam bentuk dua cek senilai Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar ditukarkan dalam bentuk dolar AS.
Selanjutnya, Stephanus pada 2 Agustus 2012 membawa tiga cek masing-masing Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 250 juta yang berjumlah total Rp 1 miliar dan uang 600 ribu dolar AS dan menyerahkan ke Bihar dan dimasukkan dalam tas warna abu-abu strip biru bertulis JFX.
Pada tanggal yang sama, di Kafe Lulu Kemang Arcade, Bihar menemui Syahrul Raja Sempurnajaya dan menyerahkan uang tersebut di dalam mobil yang di parkir di samping mobil Bihar. Setelah itu, Bihar pun melaporkan pemberian uang itu ke kantor PT BBJ.
Keesokan harinya, pada 3 Agustus 2012, Sherman dan Hendra mengajukan permohonan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada Kepala Bappepti yang dijabat Syahrul. Syahrul selanjutnya memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo memperoses izin tersebut ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby