Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung memasuki mobil usai mengamankan dokumen ketika menggeledah Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (25/6). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 32 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu utro A/ed/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat.

Tim Satuan Khusus yang dipimpin Surjono Turin seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang berbadan hukum asing di British Virgin Island yang tidak ada kaitan nya dengan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Analis Senior LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo mengatakan dalam kasus tersebut mencerminkan tidak adanya harmonisasi lembaga pasar modal dengan pihak hukum. Menurutnya, pihak Kejagung bersikap sporadis dan terlalu dini dalam melakukan suatu tindakan.

“Kejagung tidak perlu terkesan bombastis, ini menciderai citra pasar modal. Harusnya ada koordinasi antara OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya, dicari obyek yang sebenarnya,” ujar Lucky kepada Aktual.com, Senin (17/8).

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Securities Internationa Corporation ( VSIC) membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid