Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seperti pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak relevan.

Selain dianggap tidak mengerti sejarah soal pembentukan IPDN, Ahok juga kata Tjahjo, aturan soal IPDN juga berdasarkan Undang-Undang.

“UU 23/2014 tentang pemda bab kepamongprajaan pasal 376 : intinya untuk meningkatkan kwalitas PNS dan SDM Kemendagri mempunyai kewajiban menjalankan sekolah pendidikan kepamongprajaan(IPDN),” tulis Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada Aktual.com, Senin (7/9).

Sehingga, harusnya Ahok sebagai kepala daerah tidak usah mencampuri urusan kementerian dalam hal ini Kemendagri dalam mencetak Pamong Praja yang berkualitas.

“Kalau ada Jajaran kemendagri khususnya tidak paham UU tersebut ya saya persilakan baca UU dahulu baru bicara di publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ahok meminta pembubaran IPDN lantaran ada lulusannya yang tidak becus menjadi PNS di DKI.

Artikel ini ditulis oleh: