Beranda Lensa Aktual Flash Photos Waryono Karno Divonis Enam Tahun Penjara Flash Photos Waryono Karno Divonis Enam Tahun Penjara 16 September 2015, 17:26 Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. 1 dari 10 Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik. Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik. Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, Majelis Hakim menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua namun urung dilakukan dan disimpan. Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik. Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, Majelis Hakim menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua namun urung dilakukan dan disimpan. Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK) saat mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh Hakim anggota, di Jakarta, Rabu (16/9/2015). antan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. Dalam pembacaan vonis terhadap mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK), Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi. (Aktual.com/Munzir) Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Di Tengah Tantangan Perekonomian, Aset bank bjb Tembus Rp202,5 Triliun Flash Photos Genjot Layanan Digital, Bank DKI Raup 1,23 Juta Transaksi Pengguna JakOne Abank Flash Photos Road to BTN Jakarta International Marathon 2024 Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Yose Indrawan Menjadi yang Pertama Mendaftar ke PDIP sebagai Bukti Keseriusannya... 30 April 2024, 09:21 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Berita Lain Negara Palestina Sulit Terwujud Akibat Permukiman Ilegal Israel 1 Mei 2024, 12:49 Menkeu Israel Minta Gaza Dihancurka Secara Total 1 Mei 2024, 07:33 Tiga Parpol di Kudus Mulai Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati 1 Mei 2024, 18:07 Komisi Yudisial Berhentikan Hakim di Sumut Akibat Selingkuh 1 Mei 2024, 14:35 Presiden Ajak Buruh Perjuangkan Kesejahteraan 1 Mei 2024, 13:29