Jakarta, Aktual.com —  Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa izin kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan terhenti mulai 19 September 2015 besok lantaran belum diterbitkannya rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan bahwa Newmont sendiri hingga saat ini masih belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan guna diterbitkannya rekomendasi SPE tersebut.

Persyaratan yang dimaksud adalah perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Dimana NNT menggandeng PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) yang berakhir pada 30 September nanti.

“Kalau tidak dipenuhi ya tidak bisa diberikan rekomendasi,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (18/9).

Untuk itu, Bambang meminta Newmont agar segera menegaskan komitmennya membangun smelter dan menyerahkan sepenuhnya kepada apakah tetap bekerja sama dengan Freeport Indonesia atau membangun sendiri.

“Newmont termasuk perusahaan yang berkomitmen untuk membangun smelter. Selama belum ada kepastian (membangun smelter) ya kami belum bisa menerbitkan SPE,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka