Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga direktur perusahaan terkait dugaan korupsi di Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Tata Air Jakarta Barat (Jakbar), tahun 2013.

Namun, ketiga Direktur PT Blessing Karya Mandiri, PT Yadhi Sentana, dan PT Malaka Jaya Indah mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, ketiga direktur itu akan diperiksa soal penyalahgunaan dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir.

“Tiga direktur tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan (mangkir),” kata Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (12/10).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dan mencegahnya pergi ke luar negeri. Ketiganya yakni Wagiman, Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April-Agustus 2013.

Kemudian, Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013.

Terakhir, Pamudji selaku Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar dan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013.

Penetapan ketiga tersangka tersebut bermula dari empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp 66.649.311.310 (Rp 66,6 milyar).

Adapun keempat kegiatan tersebut, yakni pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

Akibat kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 19.932.825.000 (Rp 19,9 milyar). Kerugian ini akibat dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby