Industri Sawit Nasional (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com —  Kalangan anggota DPR menyatakan penindakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan dengan mengumumkan nama-nama korporasi harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai merusak iklim investasi. Penegakan hukum bagi korporasi nakal memang harus dilakukan, namun tetap harus mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

“Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri,” kata anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo di Jakarta, Selasa (13/10)

Menurut dia, pemerintah harus mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap keputusan agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari Pemerintah, lanjutnya, jangan terjebak dalam euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang belum tentu bersalah.

“Jika itu dipaksakan, investor asing akan melihat bahwa pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi investasi di Indonesia,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan, penyebutan nama-nama perusahaan tanpa adanya justifikasi hukum akan kontraproduktif terhadap industri dan hukum itu sendiri.

Menurut dia, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus fokus untuk menyelesaikan pemadaman api, namun setelah itu, semua pihak perlu duduk bersama untuk memetakan penyelesaian persoalan ini agar bencana itu tidak terulang.

“Kita harus fokus pada penyelesaian masalah yakni menuntaskan persoalan asap dan menahan diri untuk saling menyalahkan. Industri kepala sawit pun sangat dirugikan dengan bencana ini,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka