Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengupahan DKI menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2.980.000. Naik 14,2 persen dari tahun 2014 sebesar Rp 2.538.174.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, item di KHL jumlahnya masih 60 buah, belum ada penambahan.
Dengan sudah ditetapkannya KHL, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperkirakan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2016 nilainya sekitar angka itu juga.
“(Penghitungan UMP) memakai cara lama. KHL, inflasi dan pertumbuhan ekonomi berapa, dihitung semuanya. Kita perkirakan mencapai Rp3 juta,” ujar Ahok, di Balai Kota, Jumat (23/10).
Selanjutnya, pada 27 Oktober pekan depan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh itu, akan gelar rapat penetapan UMP DKI 2016.
Dari tahun-tahun sebelumnya, besaran UMP tidak jauh besarannya dari KHL.
Di tahun 2012 KHL Rp1.401.000 dan UMP Rp1.529.150; KHL 2013 sebesar Rp1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000; KHL 2014 Rp2.299.860 dan UMP sebesar Rp2.441.301.
Artikel ini ditulis oleh: