Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Mantan Gubernur Papua itu dituntut tujuh tahun enam bulam penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Artikel ini ditulis oleh: