Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Bekasi, Aktual.com – Pemprov DKI lakukan berbagai pelanggaran di perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bekasi terkait pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, pelanggaran bukan hanya di persoalan rute truk sampah saja.

Tapi juga di persoalan dampak lingkungan bagi warga yang tinggal di sekitar Bantargebang yang selama ini tidak terekspos. Misal, untuk bantuan sumur artesis, bantuan obat-obatan, membuat bufferzone (hutan lindung) supaya warga tidak terkena pencemaran

“Di MoU, itu semua jadi kewajiban pihak pertama (Pemprov DKI-red). Tapi tidak pernah diperhatikan oleh mereka,” ujar Ariyanto, saat dihubungi Aktual.com, Senin (9/11).

Dituturkan dia, pihaknya sudah bertahun-tahun meminta Pemprov DKI untuk memenuhi kewajiban yang tidak dilaksanakan itu. Hasilnya, tidak pernah digubris. “Jadi bukan baru kali ini kami mempersoalkan pelanggaran itu seperti yang dituding Pak Ahok,” kata dia.

Sebenarnya, kata politisi PKS itu, pihak Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sudah membentuk Badan Pengendali untuk awasi pengelolaan sampah DKI di Bantargebang.

Namun badan itu ternyata dalam perjalannya tidak efektif. “Karena (Badan Pengendali) tidak efektif, terjadi pelanggaran. Tapi pihak Pemprov DKI diam saja. Yang rugi ya warga kami (Bekasi),” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: