Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan telah terjadi pembludakan jumlah desa pada pertengahan tahun 2015 bertambah 661 desa. Pemerintah berupaya mengendalikan penambahan jumlah desa untuk strategi penerapan Dana Desa.
Sebagaimana diketahui pemerintah merencanakan peningkatan Alokasi Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa setiap tahun. Mulai dari tahun 2016 sebesar Rp628 juta, tahun 2017 sebesar Rp1 miliar, sedangkan tahun 2018 meningkat menjadi Rp1,4 miliar.
“Perlu adannya pengendalian penambahan jumlah desa, kalau jumlahnya terus bertambah, maka besaran dana masing-masing desa tidak tercapai,” papar Boediarso di Jakarta, Senin (16/11).
Sejak disahkannya Undang-Undang No 6 tahun 2014 yang memberikan keleluasaan pada Desa untuk mengatur dirinya sendiri dan memiliki sumber-sumber pendapatan yang fantastis (termasuk program Dana Desa), maka terjadi peningkatan jumlah desa.
Adapun sumber-sumber keuangan desa diantaranya; Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bantuan dari Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selain itu terdapat juga sumber dana desa dari Hibah yang tidak mengikat, serta pendapatan lain-lain yang sah.
“Pada pertengahan tahun 2015 ini jumlah desa meningkat, dari 74.093 desa menjadi 74.754,” pungkas Boediarso.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan