Jakarta, Aktual.com – Reklamasi Teluk Jakarta merupakan kekeliruan yang mendasar dan suatu tindakan yang tidak taat hukum. Sebab proyek itu berjalan tanpa ada Perda Zonasi yang hingga kini belum selesai pembahasannya.
Ketua umum Komite Nelayan Tradisional Indonesia, Riza Damanik menilai dengan belum adanya Perda Zonasi, maka sama saja Pemprov DKI tidak taat hukum keluarkan izin ke salah satu pengembang.
“Itu kan kekeliruan mendasar. Kalau pemerintah DKI Jakarta taat hukum harusnya tidak bisa ada kegiatan reklamasi teluk Jakarta itu sebelum ada rencana zonasi,” ujar dia, kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (18/11).
Dijelaskan dia, rencana perda zonasi merupakan syarat pembangunan di wilayah perairan sesuai UU dan PP Reklamasi yang berlaku. “UU kita lalu PP Reklamasi itu sudah mensyaratkan bahwa reklamasi di perairan di laut kita itu mensyaratkan rencana zonasi. Dan rencana zonasi DKI Jakarta itu sampai sekarang belum ada,” kata dia.
Terkait rencana penyusunan Peraturan Daerah Zonasi, Riza juga mengingatkan jangan sampai itu dikebut hanya demi bentuk kelengkapan proyek reklamasi yang sedang berjalan saja. Raperda Zonasi, ujar dia, merupakan acuan yang harus diikuti.
“Yang saya dengar (rencana zonasi) sedang dibuat, dipercepat. Jadi apapun itu, tidak boleh proses rencana zonasi dibuat hanya untuk melengkapi agenda reklamasi yang ada. Jadi logikanya jangan dibalik-balik. Itu harus menjadi acuan dalam proses kegiatan-kegiatan pembangunan di Teluk Jakarta,” ujar dia.
Sebagai Ibu Kota Negara, menurut Riza, Pemprov DKI harusnya bisa jadi barometer bagi daerah lain untuk ketaatan terhadap hukum yang berlaku dan jangan justru meniadakannya.
Walaupun sikap mengabaikan hukum sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, kata Riza, bukan berarti jadi pembenaran bagi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk lakukan hal yang sama. “Ya jangan diikutin dong kalau ada perbuatan yang tidak baik. Masa perbuatan tidak baik diikutin,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh: