Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku posisi Indonesia tidak berdaya dalam negosiasi dengan PT Freeport akibat Kontrak Karya Freeport tahun 1991 yang diperkuat MOU 2014.
“Pada tahun 2014 pemerintah juga menanda tangani MOU dengan Freeport yang memperkuat pasal kontrak 1991, termasuk meminta perpanjangan setiap saat. Jadi memang kondisi pemerintah tidak leluasa lagi untuk bernegosiasi,” kata Sudirman Said di Ruangan komisi VII DPR-RI Jakarta, Selasa (1/12) kemarin.
Anggota DPR Komisi VII Kurtubi merasa heran dan mengatakan Indonesia disandra. ia bertanya-tanya, apa yang didapat bagi Indonesia dengan memberikan kedaulatan kepada Freeport.
Berdasarkan keterangan Menteri Sudirman Said, Kontrak Karya PT Freeport tahun 1991 yang kemudian diperkuat dengan MOU 2014 memuat empat item yang sangat tidak berpihak kepada nasional.
Yang pertama dalam kontrak tersebut berbunyi; pihak Freeport disamping mendapatkan perpanjangan selama 30 tahun, ia juga bisa memperpanjang dua kali sepuluh tahun.
Kemudian Freeport dapat mengajukan perpanjangan sejak ditandatangani kontrak ini. Apabila tidak ada alasan mendasar, maka pemerintah tidak boleh menunda persetujuan perpanjangan tersebut.
Item kedua tercantum pada klausul pasal 32, kontrak ini mentaati peraturan perundang undangan sampai dengan terbit penandatanganan kontrak ini. Artinya bisa mengabaikan kontrak dan UU yang terbit sesudah kontrak itu, jelas Sudirman Said.
Item ke tiga ada kata-kata sepanjang kontrak ini berlaku, pemerintah Indonesia tidak bisa menasionalisasikan tambang ini.
Item terakhir mengatakan, setelah habis masa kontrak kapanpun, apabila ada pengalihan saham, harus dilakukan melalui harga pasar.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta