Jakarta, Aktual.com — Pernikahan menjadi hal yang harus dijaga kesuciannya dan sakral. Ada beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi agar pernikahan menjadi sah dalam Islam.
Namun demikian, ada jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama Islam sehingga Muslim tidak boleh untuk melakukannya. Jika Muslim, tetap melaksanakannya itu artinya pernikahan tidak sah dan hubungan suami istri itu dianggap sebagai perbuatan zina.
Aktual.com sajikan berbagai macam pernikahan terlarang menurut Islam sebagai berikut:
1. Pernikahan Mut’ah
Pernikahan ini terjadi dalam waktu yang singkat atau tertentu serta hanya untuk kesenangan semata. Pada awalnya, pernikahan tersebut dibolehkan oleh Rasulullah SAW karena pada masa itu sering terjadi perang yang mengharuskan para Muslim untuk pergi berperang dalam waktu yang lama sehingga menghindari dari perbuatan zina.
Namun setelah itu, Rasulullah SAW melarang pernikahan ini karena ditakutkan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yakni menghasilkan keturunan, membentuk keluarga bahagia dan dan sakinah, dan lain-lain.
2. Nikah Beda Agama
Pernikahan ini yaitu, pernikahan yang dilakukan oleh Muslim atau Muslimah dengan pasangan yang berbeda agama. Hal ini sering terjadi sekarang ini, bahkan salah satu di antara mereka ada yang ikhlas pindah agama (atau murtad) demi menikah dengan orang yang disayangi.
Pernikahan ini dibagi menjadi dua. Yaitu, pertama, pria mukmin yang menikahi perempuan non Islam. Dan, kedua, Muslimah yang dinikahi oleh pria non Islam. Banyak dalil yang menjelaskan, bahwa tidak dibolehkan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama.
3. Pernikahan Syighar
Jenis pernikahan ini sering dilakukan pada zaman jahiliah. Cara menikah ini didasarkan pada penukaran atau janji kesepakatan, seperti menjadikan dua perempuan sebagai jaminan atau mahar masing-masing. Pernikahan ini dilarang lantaran akan mendatangkan madharat dan tidak memenuhi syarat sah pernikahan.
4. Pernikahan Khadam
Istilah bahasa jenis pernikahan ini mempunyai arti ‘piaraan’ atau ‘gundik’. Artinya yakni seorang laki-laki menjadikan perempuan sebagai piaraannya ataupun sebaliknya, yakni perempuan memiliki laki-laki yang dijadikan sebagai gundik.
Jenis pernikahan tersebut telah ada sejak zaman dulu meskipun sekarang ini pun juga masih banyak yang melakukannya. Sebagai contoh pernikahan ini adalah “kumpul kebo”. Islam sangat melarang adanya pernikahan ini sehingga Anda harus waspada untuk menjauhinya.
5. Pernikahan Muhallil
Pernikahan ini dilakukan oleh laki-laki pada perempuan yang telah diceraikan dengan talak tiga oleh mantan suaminya. Jenis pernikahan ini bertujuan agar mantan suami yang sudah menceraikan istrinya bisa menikahi lagi mantan istrinya meskipun telah diceraikan oleh suami barunya.
Beberapa dalil menjelaskan, bahwa Allah SWT dan Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan pernikahan tersebut. Oleh sebab itu, pernikahan ini dilarang dalam Islam.
6. Menikah dengan Wanita Pezina
Dalam surat An Nur ayat 3 menyebutkan, bahwa Muslim yang berzina harus menikahi perempuan yang berzina, begitu juga sebaliknya perempuan yang berzina harus menikahi Muslim yang berzina. Di samping itu, pria non Islam dilarang untuk menikahi wanita mukmin.
Berdasarkan ayat tersebut, bahwa pernikahan antara Muslim pezina atau wanita pezina dengan perempuan mukmin atau Muslim yang taat dilarang dalam agama Islam. (Sumber: Literatur Islam)
Artikel ini ditulis oleh: