Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan mengakui pembahasan RUU KUHP sangat berat sehingga tidak mungkin dapat selesai pada 2015.
“Kami dapat menyelesaikan pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP sebelum masa kerja berakhir,” harap dia, seperti disampaikan di Jakarta, Rabu (10/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengharapkan DPR RI menyelesaikan revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau dapat menyelesaikan revisi UU KUHP, dapat menjadi catatan sejarah sebagai prestasi DPR periode ini,” kata Yasona H Laoly, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6).

Artikel ini ditulis oleh: