Suasana sidang perdana praperadilan melawan kasus pembajakan kapal MT Joquim di Pengadilan Jakpus Senin (5/1/2016). Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .

Artikel ini ditulis oleh: