1 dari 7
Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar)
Suasana sidang perdana praperadilan melawan kasus pembajakan kapal MT Joquim di Pengadilan Jakpus Senin (5/1/2016). Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana praperadilan melawan kasus pembajakan kasus kapal MT Joquim di Pengadilan Jakpus Senin (5/1/2016). Kuasa hukum tersangka Eva menilai penetapan dan penahanan kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang dilakukan oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Armabar) .
Artikel ini ditulis oleh:

















