Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku, telah menandatangani persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang telah diserahkan ke PT TPPI melalui BP Migas (saat ini berubah menjadi SKK Migas). Pemberian tandatangan itu, klaim Sri untuk menyelamatkan TPPI. 
“Aset negara bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini termasuk PT TPPI yang sebagian besar (sahamnya) dimiliki negara,” kata Sri di Jakarta, Senin (8/6). 
Penandatanganan itu, diakui Sri, usai membahas penyelamatan TPPI yang ketika itu disetujui pula oleh wakil Presiden Jusuf Kalla. “Ada rapat yang dilakukan wakil presiden waktu itu, Pak JK, yang secara jelas membahas menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke TPPI,” lanjut dia. 
Dia mengatakan, PT TPPI memiliki persoalan finansial. PT TPPI adalah perusahaan yang ditunjuk menjual kondensat milik negara oleh SKK Migas.  
“Nota dinas yang disusun Kementerian Keuangan berdasarkan kajian, memang TPPI dalam kondisi yang tidak baik,” ujar Sri.
PT TPPI diketahui menjadi sorotan akhir-akhir ini. Pada 2009, perusahaan ditunjuk langsung oleh BP Migas untuk menjual kondensat bagian negara. Namun, dugaan pelanggaran terjadi dalam prosesnya. 
Awal 2015, Direktorat Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penyelidikan dugaan unsur pidana korupsi dalam proses itu. Polisi menduga praktik korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas, dan Kementerian ESDM. 
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain. 
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. 
Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. 
Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu