Jakarta, Aktual.com — Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengundurkan diri atau pensiun dini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menyusul, masa jabatan strukturalnya sebagai Wakil Jaksa Agung telah berkahir bulan ini.
“Saya telah mengajukan surat pengunduruan diri sebagai PNS,” ujar Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Andhi menjelaskan, pengajuan dirinya untuk pensiun dini pada usia 60 tahun memang sudah sesuai dengan peraturan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI.
“Kenapa mengajukan? Karena sebenarnya jaksa itu 62, tapi saya sudah cukuplah dengan 60 tahun saja karena saya sudah mengabdi sejak 1981 sampai hari ini sudah 35 tahun,” ujarnya.
Dia bersyukur selama mengabdi di Kejaksaan RI selalu diberi karunia oleh Tuhan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
“Dengan berpindah-pindah posisi jabatan sampai 19 kali sehingga dari jabatan paling rendah sampai paling tinggi sudah. Sekali lagi saya ucapkan syukur,” ungkapnya.
Andhi tidak menyebutkan setelah pensiun mau ke mana. “Biarlah mengalir saja,” ujarnya.
Seperti diketahui, karier Andhi di Kejaksaan RI cukup gemilang dan penuh prestasi. Adapun kariernya di mulai dari Kejaksaan Negeri Wonogori dan terus meningkat setingkat demi setingkat sampai menjabat Wakil Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Andhi juga sempat menjadi pelaksana tugas (Plt) setelah Basrief Arief purna tugas menjadi Jaksa Agung RI.
Artikel ini ditulis oleh: