Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polres Jakarta Utara menahan pengusaha tempat hiburan malam di Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian aliran listrik.
“Penyidik telah memberi tahu kepada saya,” kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution di Jakarta Sabtu (27/2).
Razman menuturkan, penyidik memutuskan menahan Daeng Aziz usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1X24 jam di hari ini.
Razman memahami langkah penyidik menahan kliennya itu, namun tim pengacara akan mempelajari pertimbangan subyektifitas penahanan Daeng Aziz.
Tim pembela hukum Daeng Aziz juga akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Daeng Aziz di kosan “Sentral” Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB, terkait dugaan pencurian aliran listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun.
Polda Metro Jaya juga membidik Daeng Aziz sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana prostitusi dan mucikari.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu