Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menetapkan flight officer PT Airfast Indonesia Mahendra Tanjung Loka sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan izin terbang atau flight approval.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Agus Andrianto di komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3).

Andri memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada yang bersangkutan. Sebab itu, dia telah meminta penyidiknya mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam pemalsuan izin terbang tersebut.

“Apakah ada keterkaitan antara si tersangka dengan perusahannya? jadi penyidik harus mendalami dan menggali hal tersebut.”

Menurutnya, keterangan tersangka saja tidak cukup untuk mengembangkan penyidikan ini sehingga penyidik akan mencari alat bukti-bukti lain.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Kasus ini bermula saat Kemenhub menemukan sembilan persetujuan izin terbang telah dipalsukan Airfast Indonesia untuk rute Denpasar menuju Makassar. Setelah itu pihak Kemenhub melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial MT.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu