Jakarta, Aktual.com — Pembahasan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Komisi XI sudah selesai, langkah selanjutnya tinggal disahkan di Sidang Paripurna.
Namun yang menarik dari perumusan RUU terakhir ini karena alotnya sesi pembahasan di pasal 29 yang isinya lebih menekankan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam masa krisis.
Draft Pasal 29 di RUU itu yang diajukan berisi, ‘Seluruh tindakan LPS untuk menjalankan penanganan bank sistemik dinyatakan sah berdasar UU ini’.
Pasal ini menuai penolakan dari semua anggota Komisi XI DPR. Karena terkesan hanya melindungi LPS, tapi lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) atau pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap kurang terlindungi.
“Dalam saat krisis, semua lembaga dilindungi, tapi di pasal ini seolah-olah hanya LPS yang dilindungi. Konteks ini sangat tidak lazim,” ujar Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit saat raker membahas RUU PPKSK di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/3).
Anggota Komisi XI lainnya pun sama menyoal pasal ini. Atas desakan ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menegaskan, dengan adanya pasal itu justru membuat peran LPS bisa melampaui UU PT, KUHDagang, sehingga LPS bisa mengesampingkan peran kreditur.
“Jadi masalah ini murni terkait hal-hal perdata. Sehingga bisa membatalkan perjanjian bank-nasabah. Makanya butuh pasal yang tegas mengatur,” kata dia.
Apalagi peran LPS itu yang melakukan resolusi dan likuidasi bank. Kata dia, jika tidak ada pasal ini, maka jika ada kejadian likuidasi bank pihak pemilik bank bisa saja melakukan pra peradilan.
“Kalau begitu proses akan lama (resokusi bank). Makanya kami mau pasal ini tetap ada biar prosesnya bisa cepat,” kata dia.
Namun, alasan Halim itu tetap ditolak. Akhirnya DPR dan pemerintah pun menyetujui mencabut pasal ini. Apalagi ternyata di pasal 50-nya ada pengaturan yang mirip dengan pasal ini.
“Untuk itu kita sepakat pasal ini dicabut,” kata Supit selaku ketua sidang.
Selain mencabut pasal, pembahasan ini juga ada beberapa menambah kalimat, seperti terhadap pasal 35.
Disebutkan, Presiden dapat menerima sebagian atau seluruh rekomendasi langkah penanganan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 8 atau menetapkan langkah penanganan lain.
“Pada prinsipnya, kami sampaikan bahwa semua terkait pencegahan dan penanganan krisis sudah tercover dalam revisi atau penyesuaian RUU ini,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro di tempat yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka