Jakarta, Aktual.com — Melanjutkan pemberitaan Aktual.com tentang zakat harta benda (zakat maal), Ustad Syarif Hidayatullah mengatakan, bahwa yang keempat yaitu zakat rikaz merupakan harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20 persen. Dalam sebuah Hadis telah di terangkan,
“Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang, Jika Engkau dapatkan harta itu di tempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu di tempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5.” (HR. Ibnu Majah)
“Maksud dari Hadis di atas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20 persen. Dan zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya hanya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut,” kata Ustad Syarif Hidayatullah, kepada Aktual.com, Senin (28/03), Senin.
5. Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Sedangkan, beberapa Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad SAW, “Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud) Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud)
Jadi yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing yang tidak digunakan tenaganya atau dipekerjakan.
a. Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Rasulullah SAW dalam Hadisnya dari Anas Ra. Menurut riwayat al Bukhari yang menyampaikan sabda Rasulullah SAW, “Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun, jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun.”
b. Nisab zakat sapi dan kerbau
Nisab: 30-39 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 1 ekor yang berumur 1 tahun lebih
Nisab: 40-59 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 1 ekor yang berumur 2 tahun lebih
Nisab: 60-69 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 2 ekor yang berumur 1 tahun lebih
Nisab: 70- … ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 2 ekor yang berumur 2 tahun lebih.
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.
c. Zakat kambing
Nisab: 40-120 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 1 ekor kambing atau domba betina yang berumur 2 tahun lebih, 1 tahun lebih.
Nisab: 121-200 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 2 ekor kambing atau domba betina yang berumur 2 tahun lebih, 1 tahun lebih.
Nisab : 201-399 ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 3 ekor kambing atau domba betina yang berumur 2 tahun lebih, 1 tahun lebih.
Nisab: 400- … ekor, zakat yang harus dikeluarkan : 4 ekor kambing atau domba betina yang berumur 2 tahun lebih, 1 tahun lebih.
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
6. Zakat Tijaroh
“Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, hanya diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5 persen. Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.”
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat),”(HR. Ahmad)
“Adalah Rasulullah SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual.”(HR. Abu Dawud)
Artikel ini ditulis oleh: