Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum dari UI Margarito Kamis menyebutkan, ada tiga alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Margarito menyebutkan ketiga alat bukti permulaan yang cukup yaitu, hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan,” ujar dia di Jakarta, Kamis (31/3).
Kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini terdapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Margarito, niat jahat atau mens rea tidak perlu dicari oleh penyidik KPK, karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.
Dengan adanya mens rea yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.
Putusan pengadilan pidana, katanya, hanya ada tiga kemungkinan yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau “onslaag” dari segala dakwaan.
Dia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu