Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40 ribu butir ekstasi senilai Rp24 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional kembali membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Cirebon dan mengamankan narapidana bernama Asanudin.

“BNN mengamankan tersangka Asanudin dari Lapas Cirebon pada hari Sabtu (2/4), setelah melakukan koordinasi dengan petugas lapas itu,” kata Deputi Pemberantasaan BNN Brigjen Pol Arman Depari dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (3/4).

Hasil penggerebekan terhadap Asanudin, petugas BNN menyita bong alat isap sabu-sabu, satu unit telepon seluler berikut SIM kartu yang digunakan untuk mengendalikan tersangka Ahmad Fadillah sebagai kurir narkoba, katanya lagi.

“Sedangkan tes urine tersangka Asanudin hasilnya positif mengandung methamphetamin dan amphetamin,” kata Arman lagi.

Pengungkapan jaringan Lapas Cirebon tersebut berawal dari penangkapan tersangka Ahmad Fadilah di Hotel FM 1 Boutiq Jakarta Barat pada Rabu (30/3) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram dalam tujuh klip, kata dia pula.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Ahmad di kawasan Sunter dan ditemukan sabu-sabu seberat 96 gram yang dikemas menjadi delapan bungkus, 20 butir ekstasi, dan ganja seberat 245 gram dikemas dalam lima bungkus,” kata Arman.

Tersangka Ahmad mengaku menjadi kurir yang dikendalikan oleh tersangka Asanudin dari Lapas Cirebon, katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan