Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan memperkirakan rencana pengenaan cukai pada kemasan plastik pada botol minuman berpotensi mencapai sekitar Rp10 triliun.

“Potensinya masih dihitung karena ini masih kajian. Yang jelas tidak sampai Rp10 triliun. Nilai cukainya belum diterapkan namun akan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha,” kata Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasrudin Joko usia seminar di Jakarta, Selasa (12/4).

Nasrudin mengatakan pengenaan cukai pada botol minuman plastik akan menggunakan tarif spesifik, bukan menetapkan persentase dari harga jual produk.

Namun, Kementerian Keuangan akan membuat pengecualian terhadap botol plastik tertentu.

“Tergantung pada botolnya, kalau galom mungkin tidak (dikenakan cukai). Semua pasti dikenakan tapi ada pengecualian. Yang menanggung (cukai) konsumen tapi ditariknya dari produsen,” kata Nasrudin.

Menurutnya, ekstensifikasi cukai pada botol minuman plastik ini selain karena masih minimnya obyek barang kena cukai (BKC) di Indonesia, juga untuk melestarikan lingkungan.

Sejumlah negara, seperti Ghana, Kenya, Hungaria dan India sudah menjalankan pengencaan cukai terhadap plastik karena alasan lingkungan.

Kebijakan pengenaan cukai pada botol minuman plastik ini selanjutnya akan diajukan dalam RAPBN-Perubahan 2016. Namun, Kementerian Keuangan masih berdialog dengan para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan