Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. ANTARA FOTO/Agus Suparto/pras/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pengembang memanfaatkan aturan hukum yang saling tumpang tindih untuk melegalkan sebuah kejahatan hukum, yakni reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pengembang memanfaatkan ruang celah hukum untuk keuntungan sendiri, dengan melegalisasi kejahatan reklamasi,” ujar Manajer advokasi kebijakan dan pendampingan hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu kepada Aktual.com, Jakarta, Kamis (21/4).

Padahal perizinan dan tahapan yang dilakukan pengembang jelas tidak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku. Seperti belum adanya Perda Zonasi memgenai pembangunan kawasan di wilayah Teluk Jakarta.

Hal itu dilontarkan Munhur menanggapi ulah anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS) yang terang-terangan mengaku masih lanjutkan proyek reklamasi Pulau G.

Muhnur pun mempertanyakan izin, kebijakan dan aturan main yang dijadikan keabsahan MWS. “Ini yang jadi pertanyaan untuk pelaku usaha, apa yang telah ditaati dan aturan main mana yang diikuti. Apakah lengkap dengan dokumen-dokumen dasar seperti AMDAL, Kajian Lingkungan serta dampak pemanfaatannya?” tanya Muhnur.

(Baca: MWS Langgar Moratorium, Reklamasi Ilegal Masih Berlanjut)

Artikel ini ditulis oleh: