bank ntb
bank ntb

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir mengharamkan adanya permainan fee atau bonus dari perusahaan asuransi kredit yang diberikan kepada anak buahnya.

“Kalau ada oknum karyawan yang melakukan itu saya akan ambil tindakan tegas, ‘tak cabut orangnya’, karena itu sesuai arahan direksi,” kata H Komari Subakir, di Mataram, Senin (25/4).

Ia memang tidak memungkiri ada potensi permainan “fee” terkait penjaminan kredit perbankan oleh oknum perusahaan asuransi dengan oknum karyawan bank. Namun, hal itu bisa terjadi jika “good corporate governance” (GCG) atau tata kelola perusahaan bank tersebut, buruk.

Bank NTB, lanjut Subakir, sudah berkomitmen menerapkan GCG dan “clean governance” atau perusahaan yang bersih demi memajukan badan usaha milik daerah (BUMD) NTB tersebut.

“Kalau ada bawahan yang melakukan pelanggaran akan kami berikan sanksi, tentunya harus melalui proses pembuktian,” ujar Komari didampingi Direktur Pemasaran Bank NTB Sinardi.

Ia mengakui ada pemberian bonus dari perusahaan asuransi, termasuk dari PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing.

Bonus tersebut resmi dan sesuai aturan, sehingga masuk dalam pendapatan perusahaan setiap tahun.

Saat ini, Bank NTB menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan penjaminan kredit perbankan, seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), serta PT Jamkrida NTB, sebagai salah satu BUMD NTB.

“Kami juga ada kerja sama dengan beberapa asuransi terkait asuransi jiwa dan pengadaan barang dan jasa,” kata Komari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya permainan antara perusahaan asuransi kredit dengan bank.

Kepala Kantor OJK NTB Yusri, menilai potensi permainan “fee” penjaminan kredit di perbankan pasti ada. Oleh sebab itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kemungkinan permainan tersebut.

OJK telah menyiapkan sanksi kepada oknum yang kemungkinan melaksanakan bisnis dengan cara yang tidak sehat. Sebab, cara-cara yang tidak dilegalkan otomatis akan merusak tatanan bisnis itu sendiri.

“Namun sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke OJK,” ujarnya.

Bank Indonesia (BI) juga sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan “Good Corporate Governance” bagi bank umum dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka